Besok, Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Tetap Digelar
Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah mmastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan tetap menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan, Kamis (19/3/2020) besok.
Sidang tetap dilaksanakan di tengah kewaspadaan negara terhadap wabah virus corona (Covid-19).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"(Sidang) tetap on schedule," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020) hari ini.
Djuyamto menegaskan bahwa wabah virus corona tidak akan menggangu jadwal persidangan.
Baca: Golongan Darah A Disebut Rentan Terinfeksi Corona, Berikut Penjelasannya
Baca: Tempat Cristiano Ronaldo Menjalani Masa Karantina di Portugal Diguncang Gempa 3,8 SR
Meski demikian, akan ada penyesuaian pada ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya.
Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah mmastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.
"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.
Baca: Kisah Perjuangan Pasien Virus Corona, Bingung di Tengah Ketidakpastian, hingga Keresahan Jurnalis
Adapun sidang kasus Novel tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB Kamis besok jika para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum telah tiba di pengadilan.
Diberitakan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).
Pejabat Humas PN Jakarta Utara sekaligus hakim ketua yang memimpin sidang kasus tersebut Djuyamto saat itu menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Sidang Perdana Dua Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan Digelar Pekan Depan
Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.
Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Tetap Digelar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.