Wabah Corona, Kunjungan ke Lapas Ditiadakan Sementara
Nugroho menjelaskan dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan langkah preventif merespon kondisi terkini virus corona (COVID-19) di Indonesia. Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Status lapas, rutan, dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Nugroho menjelaskan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat corona di wilayah atau daerah masing-masing.
“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” pelaksana tugas Dirjen PAS Nugroho mengungkapkan.
Baca: VIRAL Dokter Uzur Indonesia Selamatkan Pasien Corona Sampai Ambruk di ICU, Saya Mati Gak Apa-apa
Empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran virus corona di lapas, rutan, dan LPKA. Di antaranya adalah pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.
Baca: Virus Corona Merebak, BMW Astra Pastikan Pelanggan Tak Perlu Risau soal Servis Kendaraan
“Status pada lapas, rutan, dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ungkap Nugroho.
Nugroho menjelaskan dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Jam Besuk Tahanan di Polres Metro Jakarta Utara Ditiadakan Sementara
Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” papar Nugroho.
Ia mencontohkan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni lapas, rutan, dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret.
Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona. “Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.
“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” tambahnya.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di Lapas, Rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Di Bandung, Lapas Sukamiskin Bandung menghentikan sementara kunjungan ke lapas yang dihuni mayoritas narapidana kasus korupsi.
Mengingat, Bandung masuk zona merah karena ada satu warganya yang terpapar virus corona atau covid 19.
"Seperti disampaikan pak Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, kemungkinan akan stop kunjungan, lockdown selama 14 hari ke depan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim via ponselnya.
Sementara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Wonosari, Gunungkidul turut melakukan antisipasi dan pencegahan dari COVID 19.
Baca: Borneo FC Kembali ke Jalur Kemenangan, Presiden Klub Ingatkan Pentingnya Konsistensi
Baca: Berbagai Aksi Penindakan Rokok Ilegal Terus Dilancarkan Bea Cukai di Berbagai Daerah
Kepala LPKA Kelas II Wonosari Teguh Suroso mengatakan antisipasi secara internal dilakukan dengan pengecekan suhu tubuh.
"Pengecekan kami lakukan ke seluruh anak binaan serta pegawai LPKA Kelas II Wonosari," kata Teguh saat dikonfirmasi kemarin.
Pengecekan suhu tubuh dilakukan dengan termometer infra red. Selain itu seluruh anak hingga pegawai turut diberikan antiseptik sebagai antisipasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, Teguh memastikan anak-anak serta para petugas dalam kondisi sehat. Hal itu terlihat dari suhu tubuh mereka yang masih dalam batas normal.
Baca: Ketua IMARINDO Akui Kecewa pada Vanessa Angel dan Suami: Saya Pikir Sudah Masuk Fase Baru
Sebagai informasi, salah satu gejala yang terlihat dari penderita COVID 19 adalah suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan demam.
"Anak-anak di sini memiliki suhu sekitar 36,30-37,30 derajat Celcius. Sementara para petugas di kisaran 36,30-36,90 derajat Celcius," jelas Teguh.
Selain pengecekan secara internal, Teguh juga mengatakan para pengunjung akan melalui proses pengecekan atau screening sebelum masuk dan bertemu dengan anak-anak binaan.
Untuk tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, membatasi jumlah penjenguk tahanan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di dalam rumah tahanan (rutan).
"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sementara terkait pencegahan virus corona dari dalam rutan sendiri, kata Ali, para tahanan kini diharuskan dicek suhu badannya.
"Jika ada yang bersuhu tinggi dan ada indikasi terkena wabah corona maka klinik KPK akan langsung mengisolasi dan merujuknya ke RS yang khusus untuk itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.