Pimpinan Komisi II DPR Minta Komisioner KPU yang Tersisa Perbaiki Integritas
Selain kepada Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada empat komisioner KPU lainnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PPP Arwani Thomafi meminta Komisioner KPU yang tersisa untuk memperbaiki integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama mempersiapkan Pilkada Serentak.
Hal itu lantaran Evi Novida Ginting diberhentikan tetap dari jabatan Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain kepada Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada empat komisioner KPU lainnya.
"Menyikapi putusan DKPP ini, komisioner KPU yang masih tersisa harus segera melakukan perbaikan secara mendasar dengan membuktikan integritasnya khususnya dalam melaksanakan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang," kata Arwani kepada Tribun, Kamis (19/3/2020).
Baca: KIPP: Evi Novida Paling Bertanggungjawab Pada Perkara Intervensi KPU Kalbar
Arwani melihat, keputusan DKPP tersebut memberi pesan penting penyelenggaraan pemilu itu tidak hanya soal aspek teknis semata, namun secara adil dan bertanggungjawab juga merupakan hal yang elementer dalam penyelenggaraan pemilu.
"Jadi, persoalan integritas merupakan hal yang prinsip dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Ia menegaskan kesempatan terakhir yang dimiliki Komisioner KPU yang tersisa, harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membentuk sistem pengawasan di internal.
Baca: Anggota Komisi II DPR Minta KPU Introspeksi Diri
Kasus yang menimpa Wahyu Setiawan dan putusan terakhir DKPP ini mengonfirmasi belum maksimalnya sistem pengawasan di internal KPU yang baik.
"KPU harus membuat peta jalan atau road map integritas di internal KPU yang bisa operasional di lapangan. Bukan road map yang hanya di atas kertas semata," ucapnya.
Sebelumnya, pihak DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik.
Upaya penjatuhan itu berbeda dengan Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan lima komisioner KPU RI lainnya yang hanya dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir.
Muhammad, pelaksana tugas ketua DKPP, mengungkapkan alasan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.
"Teradu VII (Evi Novida Ginting,-red) sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01-Kpt/01/KPU/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya," kata Muhammad, saat membacakan pertimbangan putusan di sidang pembacaan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Baca: DKPP: Jajaran KPU Intervensi Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kalimantan Barat
Selain itu, kata dia, Teradu VII atau dalam hal ini Evi Novida juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU/Tahun 2017 tanggal 13 April 2017.
"Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," ujarnya.