Jalankan Tugas Anggota DKPP, Didik Supriyanto: Semoga Amanah
Didik menggantikan Harjono yang sebelumnya menjabat Ketua DKPP, dan kini menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggiat pemilu, Didik Supriyanto, akan menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia mengaku siap menjalankan tugas yang diamanatkan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Terima kasih. Semoga amanah," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya, penggiat pemilu, Didik Supriyanto ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai anggota DKPP.
Didik menggantikan Harjono yang sebelumnya menjabat Ketua DKPP, dan kini menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Presiden Jokowi Tunjuk Didik Supriyanto Sebagai Anggota DKPP
Pegangkatan Didik itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30/P Tahun 2020 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Masa Tugas Tahun 2017-2022.
Kepres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, yaitu pada 12 Maret 2020,
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Harjono secara hormat melalui Kepres Nomor 6/P 16 Januari 2020.
Baca: Evi Novida Ginting Manik Kecewa Tak Diberi Kesempatan Membela Diri Dalam Sidang DKPP
Jokowi melantik Harjono sebagai anggota Dewas pada Jumat 20 Desember 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk diketahui, Didik pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004 mewakili unsur jurnalis.
Pria kelahiran Tuban Jawa Timur 6 Juli 1966 juga pernah menjabat ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).