Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jalankan Tugas Anggota DKPP, Didik Supriyanto: Semoga Amanah

Didik menggantikan Harjono yang sebelumnya menjabat Ketua DKPP, dan kini menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggiat pemilu, Didik Supriyanto, akan menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia mengaku siap menjalankan tugas yang diamanatkan Presiden Joko Widodo tersebut.

"Terima kasih. Semoga amanah," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).

Sebelumnya, penggiat pemilu, Didik Supriyanto ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai anggota DKPP.

Didik menggantikan Harjono yang sebelumnya menjabat Ketua DKPP, dan kini menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Presiden Jokowi Tunjuk Didik Supriyanto Sebagai Anggota DKPP

Pegangkatan Didik itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30/P Tahun 2020 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Masa Tugas Tahun 2017-2022.

Kepres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, yaitu pada 12 Maret 2020,

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Harjono secara hormat melalui Kepres Nomor 6/P 16 Januari 2020.

Baca: Evi Novida Ginting Manik Kecewa Tak Diberi Kesempatan Membela Diri Dalam Sidang DKPP

Jokowi melantik Harjono sebagai anggota Dewas pada Jumat 20 Desember 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Untuk diketahui, Didik pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004 mewakili unsur jurnalis.

Pria kelahiran Tuban Jawa Timur 6 Juli 1966 juga pernah menjabat ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas