Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cegah Corona di Lapas, Komisi III DPR Usul Tahanan Kasus Kejahatan Ringan Dibebaskan

"Pemerintah harus mengambil langkah cepat, sebelum pandemi wabah corona melanda semua lapas yang over capscity," ucap Khairun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cegah Corona di Lapas, Komisi III DPR Usul Tahanan Kasus Kejahatan Ringan Dibebaskan
ISTIMEWA
Politisi PAN Pangeran Khairul Saleh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR usul ke pemerintah untuk mengkaji pembebasan narapidana karena kasus kejahatan ringan, seiring mewabahnya virus corona atau covid-19.

Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan pembebasan narapidana tertentu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tahanan dari penularan corona dan pencegahan penyebaran virus di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Pemerintah harus mengambil langkah cepat, sebelum pandemi wabah corona melanda semua lapas yang over capscity," ucap Khairul kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

"Penjara-penjara di Amerika Serikat dan Iran telah membebaskan sejumlah tahanan karena kasus virus corona, dilaporkan menyebar dalam penjara," sambung politikus PAN itu.

Baca: Sejumlah Rutan di AS Bebaskan Ratusan Napi untuk Cegah Penyebaran Corona

Menurutnya, lapas di Indonesia sangat rentan menjadi tempat penyebaran virus tersebut, karena jumlah tahanan melebihi kapasitas yang tersedia.

Melihat kondisi tersebut, kata Khairun, kampanye maupun imbauan pemerintah soal social distancing atau menjaga jarak satu dengan lainnya, tidak dapat terlaksana di lapas.

"Para napi tidak mungkin melakukan social distancing, karena dibatasi oleh kapasitas ruangan. Kita juga mengetahui, bahwa jam kunjungan terhadap napi pasti sudah ditiadakan sementara," ucap Khairul.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas