Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Pantau Kelulusanmu di Link sscn.bkn.go.id
Hasil tes SKD CPNS 2019 akan diumumkan secera serentak mulai Minggu (22/3/2020) hari ini. Cek apakah kamu lulus atau tidak di sscn.bkn.go.id
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan, Minggu (22/3/2020) hari ini.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak, baik oleh instansi di pusat maupun daerah.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu Minggu hari ini dan Senin (23/3/2020) besok.
Anda dapat memantau kelulusan tes SKD CPNS 2019 lewat situs sscn.bkn.go.id.
Baca: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Hari Ini, 22 Maret 2020, Pastikan Anda Pantau Situs Resminya
Baca: Imbas Corona, Pemerintah Tunda Pelaksanaan SKB CPNS 2019
Diketahui, BKN telah menyerahkan hasil SKD CPNS 2019 kepada 521 instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2019.
Yang terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat meliputi kementerian/lembaga) dan 456 instansi
pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, proses verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS 2019 telah usai dilakukan, beberapa waktu lalu.
Hasil verval ini juga telah mendapat signature (DS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Penyerahan hasil SKD juga telah disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
"Kami meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar CPNS," kata Paryono dikutip dari siaran pers BKN.
Baca: Ada Corona, Tes SKB CPNS Ditunda, Pengumuman Hasil SKD Tetap 22-23 Maret 2020
Baca: BKN Resmi Tunda Tes SKB CPNS 2019 Akibat Covid-19, Berikut Cara Cek Hasil SKD dan Materi SKB
Hasil SKD CPNS 2019, kata Paryono, akan diumumkan melalui laman website atau media sosial instansi masing-masing pada 22 – 23 Maret 2020.
Sementara itu, BKN juga resmi menunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Penundaan tes SKB terkait adanya wabah corona yang kini ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sedianya, tes SKB CPNS 2019 akan digelar mulai 25 Maret 2020, tapi diundur karena ada virus corona.
Masih kata Paryono, pelaksanaan tes SKB ditunda hingga ada kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas.
Ia menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB harus tetap memantau website/media sosial instansi.
Tak lain demi menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Adapun kriteria peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi perangkingan.
Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Juga Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke SKB
Sementara itu, ada beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB CPNS 2019.
Selain lewat nilai ambang batas (passing grade), ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.
Peserta SKB dipilih berdasarkan passing grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.
BKN menyampaikan simulasi dalam menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.
Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, ada beberapa tahapan penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB lewat simulasi singkat.
Berikut simulasi singkat dari BKN untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB, simak selengkapnya:
a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
- A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
- B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
- C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
- D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367
- E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367
- F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356
- G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.
- A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
- B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
- C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
- D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut nilai ambang batas minimal atau passing grade lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai TIU minimal sebesar 85
3. Jalur disabilitas:
- Nilai akumulatif 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:
- Nilai akumulatif minimal 260
- TIU sebesar 60
5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai minimal TIU 80
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:
- Nilai akumulatif paling sebesar 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ayu Miftakhul Husna)