Hasil SKD CNPS 2019 Kemenkumham Diumumkan Hari Ini, Cek Link cpns.kemenkumham.go.id, Ini Rilisnya
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 di instansi Kemenkumham akan berlangsung hari ini, Senin (23/3/2020).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 bagi instansi berlangsung dua hari, yakni Minggu-Senin, 22-23 Maret 2020.
Tak terkecuali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) yang akan memberitahukan hasilnya hari ini, Senin (23/3/2020).
Anda dapat mengakses situs resmi Kemenkumhan, cpns.kemenkumham.go.id.
Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman Nomor:SEK-KP.02.01-315 pada 17 Maret 2020.
Berikut petikan pengumuman Nomor:SEK-KP.02.01-315:
"Diberitahukan kepada seluruh peserta Seleksi Penerimaan CPNS formasi tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bahwa jadwal pelaksanaan SKB ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Panselnas dan akan kami umumkan melalui laman resmi https://cpns.kemenkumham.go.id.
Adapun pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan pada tanggal 23 Maret 2020 melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id".
Diketahui Kemenkumham membuka jumlah formasi sebanyak 4.598.
Formasi tersebut, terdiri dari formasi khusus, yakni cumlaude ada 83, disabilitas ada 19, dan putra/putri Papua serta Papua Barat ada 180.
Sementara itu, jumlah formasi umum sebanyak 4.316 yang terbagi dalam berbagai jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Cara cek hasil kelukusan SKD CPNS 2019:
1. Kunjungi website resmi instansi penyelenggara tes CPNS.
Anda dapat melihat hasilnya melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Misalnya, Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.
Baca: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Hari Ini, 22 Maret 2020, Pastikan Anda Pantau Situs Resminya
2. Pantau informasi berkaitan CPNS 2019 melalui media sosial.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 22 - 23 Maret 2020.
Tentang SKB
Ada penundaan jadwal untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ditundanya jadwal SKB CPNS 2019 diakibatkan wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia.
Rencananya, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 25 Maret 2020.
SKB akan ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana dilansir bkn.go.id.
Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
a. Materi SKB
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
b. Pelaksanaan SKB
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
Baca: Hasil SKD Diumumkan Pada 22-23 Maret 2020, Berikut Hal-hal yang Menentukan Kelulusan SKB
8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;
13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: PranataM Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)