Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham, Pantau di cpns.kemenkumham.go.id, Jadwal SKB Ditunda

Hasil SKD CPNS Kemenkumham akan diumumkan di laman resmi cpns.kemenkumham.go.id. Sementara itu, jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan ditunda.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham, Pantau di cpns.kemenkumham.go.id, Jadwal SKB Ditunda
kemenkumham.go.id
Hasil SKD CPNS Kemenkumham akan diumumkan di laman resmi cpns.kemenkumham.go.id. Sementara itu, jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan ditunda. 

Meski pelaksanaan SKB ditunda, namun jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan sesuai jadwal.

Adapun jadwal pengumuman SKB digelar pada 22 -23 Maret 2020.

Sementara itu, menurut surat pengumuman yang ditandatangi Bambang Rantam Sariwanto, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan SKB di lingkungan Kemenkumham ditunda hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasar hasil evaluasi dari Panselnas.

Peserta dapat memantau pengumuman lebih lanjut terkait SKB di laman resmi https://cpns.kemenkumham.go.id.

Sementara untuk hasil pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2020 akan diumumkan pada tanggal 23 Maret.

Pengumuman dapat dilihat di link cpns.kemenkumham.go.id.

Berita Rekomendasi

Peserta yang bisa lolos ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi peringkat tiga kali jumlah formasi yang dilamar.

Lalu bagaimana jika nilai SKD peserta sama?

Badan Kepegawaian Negara selaku lembaga yang melakukan rekrutmen CPNS memberikan informasi soal penentuan SKD ke tahap SKB.

Untuk bisa lolos ke tahap SKB, peserta harus memenuhi passing grade sesuai dengan peraturan Permenpan RB No. 24/2019.

Untuk kuota, peserta yang bisa ikut SKB adalah mereka yang masuk peringkat tiga kali jumlah formasi.

Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi dari tiga sub test SKD.

Secara berurutan, penentuan didasarkan pada nilai TKP, TIU, dan TWK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas