Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Bahaya Corona, Sekjen MUI: Masyarakat Harus Ikuti Saran Ilmuwan

Anwar meminta masyarakat tidak menentang atau bahkan menyepelekan cara-cara untuk menghindari penyebaran virus corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Bahaya Corona, Sekjen MUI: Masyarakat Harus Ikuti Saran Ilmuwan
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta masyarakat untuk mengikuti peringatan para ilmuwan soal bahaya dari virus corona.

Anwar meminta masyarakat tidak menentang atau bahkan menyepelekan cara-cara untuk menghindari penyebaran virus corona.

"Para ilmuan tersebut telah menyatakan bahwa virus corona ini berbahaya dan menular. Mereka juga sudah menyampaikan dan menjelaskan bagaimana cara-cara kita menghindarinya. Untuk itu bagi kebaikan dan kemashlahatan, maka kita harus mengikuti petunjuk dari para ahli ini," ujar Anwar melalui pesan tertulis, Senin (23/3/2020).

Anwar mengimbau kepada masyarakat terutama umat Islam untuk melindungi jiwanya. Menurutnya, hal ini merupakan keharusan.

Sehingga menurutnya masyarakat harus menghindari dan berikhtiar untuk menjauhi penyebaran virus corona.

Baca: Cerita Lengkap Acara Ngunduh Mantu Buyar Dibubarkan Polisi di Banyumas karena Corona

"Kita tidak diperkenankan oleh Tuhan mencampakkan dan membiarkan diri kita jatuh ke lembah kebinasaan. Kita harus berusaha dan berjuang untuk membuat diri kita selamat, tidak mati dan tidak sakit. Untuk membantu kita mewujudkan apa yang diinginkan tersebut diperlukan ilmu," tutur Anwar. 

Baca: Hati-hati, Klorokuin Itu Obat Penyembuhan, Bukan untuk Pencegahan Corona

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona. 

Baca: Ikuti Himbauan Anies, 974 Perusahaan di Jakarta Pekerjakan Karyawannya dari Rumah

Dalam ketentuan hukumnya, Fatwa MUI menyatakan orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas