Tingkatkan Ekonomi Petani, Kementan Perkuat Program Padat Karya
Selain menyediakan pangan bagi seluruh masyarakat, pertanian juga merupakan sektor penggerak perekonomian terutama di pedesaan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor pertanian dalam tatanan pembangunan nasional memegang peranan penting. Selain menyediakan pangan bagi seluruh masyarakat, pertanian juga merupakan sektor penggerak perekonomian terutama di pedesaan. Ini dapat dilihat dari sebagian besar masyarakat desa yang bekerja di sektor pertanian.
Kementerian Pertanian (Kementan) turut berupaya menekan angka kemiskinan sekaligus mensejahterakan petani melalui program padat karya. Padat karya juga menjadi kegiatan prioritas nasional dalam rangka mengentaskan pengangguran.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta jajarannya anggaran tahun 2020 untuk program pemberdayaan warga dan program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi warga yang miskin dan menganggur.
"Utamakan program yang padat karya dan berikan kesempatan kerja bagi mereka yang miskin, yang menganggur di desa dengan model cash for work," kata Mentan SYL.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja. TPT mengalami penurunan dari 2015 sampai dengan 2019 sebesar 0,90 persen poin. TPT pada 2018 sebesar 5,34 persen turun menjadi 5,28 persen pada 2019.
Struktur penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan pada 2019 masih didominasi tiga lapangan pekerjaan utama. Yaitu pertanian sebesar 27,33 persen, perdagangan sebesar 18,81 persen dan industri pengolahan sebesar 14,96 persen.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Program padat karya berbasis pertanian harus menjadi ujung tombak untuk menekan angka kemiskinan, khususnya di desa, serta mengangkat kesejahteraan petani,” kata Mentan SYL.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, program padat karya merupakan suatu kegiatan produktif yang dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan kerja dan menambah penghasilan bagi penganggur dan setengah penganggur pada saat musim sepi panen/kerja.
"Program padat karya infrastruktur pertanian ini diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan publik sehingga dapat memberikan peningkatan produksi pertanian, juga pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja," ujar Sarwo Edhy.
Adapun fokus utama program tersebut adalah pada pembangunan infrastruktur pertanian, seperti pembangunan jalan usaha tani, rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan embung, atau pengembangan prasarana dan sarana pertanian lainnya dg melibatkan warga atau swadaya masyarakat.
Tak hanya mensejahterkan petani, program padat karya juga bisa sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
"Kegiatan program padat karya oleh masyarakat (P3A dan Poktan) dilakukan melalui pola transfer dana pemerintah langsung ke rekening kelompok penerima manfaat," tutur Sarwo Edhy.
Pembangunan jalan usaha tani dan produksi pertanian misalnya, pada 2019 Kementan telah merealisasikan 68,8 kilometer (km) untuk areal sawah 4.329 ha. Infrastruktur tersebut dibangun di 16 Kabupaten di 8 Provinsi yang melibatkan 144 kelompok tani.
"Dengan adanya jalan usaha tani, sangat membantu petani dalam menjalankan usaha taninya. Selain itu, yang membangun juga para petani sehingga rasa memiliki lebih tinggi untuk turut menjaganya," ujar Sarwo Edhy.
Untuk tahun 2020, Kementan mencanangkan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 14.440 Hektar di 10 Provinsi. Peningkatan target lebih dari tiga kali lipat ini karena anggarannya naik menjadi Ro 47,4 miliar untuk 2020 dari sebelumnya Rp 18 miliar pada 2019. Dalam pembangunannya akan melibatkan 361 kelompok tani.
"Rencana pembangunan ini sudah diajukan sejak 2019. Program padat karya infrastruktur pertanian ini diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan publik sehingga dapat memberikan kontribusi selain peningkatan produksi pertanian, juga pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja," pungkas Sarwo Edhy
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.