Dampak Corona, Jaksa Agung Tantang Seluruh Kajati Gelar Sidang Lewat Video Conference
Jaksa Agung ST Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon (video conference)," ucap Burhanuddin saat menggelar Video Conference dengan para Kajati dan jajarannya se-Indonesia dari rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca: Bersama Melawan Covid-19 bank bjb Salurkan Bantuan Melalui Jabar Quick Response
Burhanuddin berpendapat terobosan ini perlu dilakukan karena pandemi virus corona berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia.
Terlebih banyak jaksa dan hakim menunda sidang, melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH).
"Hanya saja timbul masalah. Sampai berapa lama sidang dapat ditunda? Bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis. Apakah mereka dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH)?," imbuhnya.
Dengan menggelar sidang melalui Vicon, Burhanuddin meyakini semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas.
Tidak terpengaruh ancaman pademi corona.
"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," katanya.
Merespon hal itu, saat Vicon ada beberapa Kejati melapor telah koordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas untuk menggelar sidang Vicon.
Baca: Menhan Prabowo Serahkan Bantuan APD dan Rapid Test Rp 7 Miliar ke Gugus Tugas Covid-19
Di antaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," lapor Kajati DIY Masyhudi.
Informasi lain, dari Kejati Kepri dilaporkan telah menggelar sidang via Vicon.
Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Harifudin digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/3/2020) lalu.
Saat sidang terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Baca: ODP Covid-19 di Kalbar Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Pasien Positif Dua Orang
Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang.
Sementara Jaksa dari Kantor Kejari.
Dari tiga tempat itu dilakukan Vicon.
Kajati Kepri Sudarwidadi membenarkan di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon.
"Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap)," kata Sudarwidadi.