Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pertemuan antara Hartanto dan Nurhadi serta Materi Praperadilan

Dua saksi yang diperiksa adalah pengacara eks Sekretaris MA Nurhadi, yaitu Hartanto dan Hertanto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Pertemuan antara Hartanto dan Nurhadi serta Materi Praperadilan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Selasa (24/3/2020) ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dua saksi yang diperiksa adalah pengacara eks Sekretaris MA Nurhadi, yaitu Hartanto dan Hertanto. Keduanya merupakan pengacara Nurhadi ketika mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hartanto dan Hertanto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hanya Hartanto yang memenuhi panggilan. Sementara Hertanto mangkir. Kata Ali, Hertanto tengah berada di luar kota.

Baca: Pertamina Lakukan Disinfektasi di Ring I Integrated Terminal Surabaya

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Ali kepada wartawan.

Dari Hartanto, beber Ali, tim penyidik berusaha mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh Nurhadi.

"Termasuk pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi (Hartanto) dengan NHD (Nurhadi) serta materi-materi yang dibahas selama proses peradilan yang diajukan oleh NHD melalui kuasa hukumnya," bebernya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, Nurhadi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak 2 kali.

Nurhadi mengajukan praperadilan bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) untuk meminta status tersangka dibatalkan.

Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

Kemudian pada Senin (16/3/2020), hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk. Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum terhadap para tersangka berlanjut.

Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.


KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas