Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Larang Tahanan Dikunjungi Hingga 31 Maret 2020 Mendatang

Untuk penasihat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan imbauan-imbauan tentang antisipasi COVID-19

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Larang Tahanan Dikunjungi  Hingga 31 Maret 2020 Mendatang
Youtube metrotvnews
Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara memberhentikan kunjungan terhadap para tahanan.

Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Sementara off 14 hari. Dari minggu kemarin sampai sementara pada saat itu ditetapkan 31 Maret. Namun hal tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (23/3/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, untuk penasihat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan imbauan-imbauan tentang antisipasi COVID-19 yang ada.

Baca: ‎44 Kasus Hoax Corona, Polri Minta Masyarakat Berempati Tidak Asal Sebarkan Berita

Baca: Ridwan Kamil Ungkap Kisah Anak yang Terpisah karena Orangtuanya Positif Covid-19

Baca: Pentingnya Keteladanan dan Gotong Royong Nasional Dalam Melawan Virus Corona atau Covid-19

"Untuk penasihat hukum karena ditentukan undang-undang bisa bertemu dengan para tersangka ataupun terdakwa karena hak dari undang-undang maka tetap bisa untuk berkunjung ke kliennya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area baik di Gedung Merah Putih KPK maupun Gedung KPK lama dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Berita Rekomendasi

"KPK melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung KPK meliputi seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di gedung Merah Putih maupun di KPK C1 (gedung KPK lama), area di sekeliling gedung KPK," kata Ali.

Selain itu, kata Ali, penyemprotan juga akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, gedung KPK lama (C1), dan Pomdam Jaya Guntur.
"Termasuk Rutan KPK (Rutan Merah Putih, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur)," kata Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas