Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Virus Corona, Ketua MA Hatta Ali Keluarkan Surat Edaran Terkait Jalannya Persidangan

Melalui Surat Edaran itu, Hatta Ali mengatur persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sikapi Virus Corona, Ketua MA Hatta Ali Keluarkan Surat Edaran Terkait Jalannya Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membacakan laporan tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019). Dalam laporan pencapaiannya, Mahkamah Agung menyisakan 906 perkara yang belum diputus dari total 18.544 perkara yang masuk pada tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran virus corona (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Surat Edaran itu berlaku untuk seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Baca: Instruksi AHY kepada Seluruh Kader Demokrat Terkait Virus Corona: Ini Perang Semesta, Total War

Salah satu poin yang diatur terkait persidangan pengadilan.

Melalui Surat Edaran itu, Hatta Ali mengatur persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat.

"Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," tulis surat edaran itu.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda samapai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.

Mengacu pada Surat Edaran itu, hakim dapat menunda pemeriksaan perkara di pengadilan.

"Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini," tulisnya.

Namun, untuk perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka Hatta Ali meminta hakim memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan

Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas