Komisi VIII DPR Janji Segera Revisi UU Penanggulangan Bencana
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan komisinya akan langsung membahas revisi UU tersebut setelah masa reses berakhir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI memastikan akan segera membahas merevisi UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana guna mendukung penanganan wabah virus corona (covid-19).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan komisinya akan langsung membahas revisi UU tersebut setelah masa reses berakhir.
"Kami berikan dukungan penuh ke BNPB. Revisi UU Penanggulangan Bencana akan segera kami kebut. Begitu masuk (masa persidangan DPR) akan kami langsung bahas di Komisi," kata Ihsan kepada Tribun, Kamis (26/3/2020).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut rencana pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana ini memang sudah dijadwalkan di DPR.
Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona
"Sudah dijadwalkan untuk dibahas. RUU usulannya sudah masuk Prolegnas. Kami pastikan Komisi VIII segera bahas untuk beberapa poin krusial. Harapannya bisa segera diketok dan Pemerintah bisa lebih gerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi corona ini," ujarnya.
Baca: India Lockdown 1,3 Miliar Rakyatnya, Polisi Bertindak Keras untuk Pastikan Tetap di Rumah
Ihsan menegaskan revisi UU No 24 tahun 2007 ini akan menguatkan Pemerintah dalam kebijakan penanganan bencana.
Baca: Hati-hati, Klorokuin Itu Obat Penyembuhan, Bukan untuk Pencegahan Corona
"Poin krusialnya adalah sistem penanganan bencana agar efisien. SOTK nya BNPB juga kita dorong agar kuat dan responsif. Peran Pusat dan Daerah yang sinergis dalam penanganan bencana seperti apa dan stakeholders yang terlibat dalam proses penanganan bencana dari mitigasi, darurat bencana, sampai pemulihan bencana bisa jalan dan dapat kepastian hukum," katanya.
Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona
"Biar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial. Ini PR penting, kan bangsa kita harus sadar literasi bencana, agar selalu antisipatif terhadap potensi bencana baik alam maupun non-alam, seperti pandemi yang kita hadapi saat ini," imbuhnya.
Ihsan juga memastikan revisi UU No 24 tahun 2007 ini juga akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan.
"Sudah pasti itu (melibatkan para pakar dan ahli bencana). Kami sangat butuh dukungan para pakar dan lebih penting masyarakat. Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo secara lugas meminta DPR untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana.
Doni menyebut kunci dukungan DPR adalah merevisi segera UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi landasan hukum bagi Pemerintah bergerak melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.