Kebijakan Recovery Bond Model Perampokan Negara di Tengah Pandemi Corona
Recovery Bond Perlu dijelaskan ke publik landasan kebijakan dan skema implementasinya karena berdampak pada beban negara yang merupakan beban rakyat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai rencana kebijakan penerbitan surat utang “recovery bond” yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono bertentangan dengan undang – undang.
Keputusan sesmenko Perekonomian untuk berencana menerbitkan kebijakan Recovery Bond bertentangan dengan Undang - Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
"Pasal 55 ayat 1 – 5 dalam rencana penerbitan kebijakan strategi recovery bond, seharusnya Menko Perekonomian menjelaskan prosesnya, apakah sudah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan DPR, karena hal ini diatur dalam undang – undang tersebut," kata Kamrussamad di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Recovery Bond Perlu dijelaskan ke publik landasan kebijakan dan skema implementasinya karena berdampak pada beban negara yang merupakan beban rakyat.
Kamrussamad Anggota DPR Dapil DKI Jakarta 3 menjelaskan skema government bond yang akan dikeluarkan pemerintah harus jelas dulu regulasi dan bentuknya.
Baca: BREAKING NEWS - Striker Persib, Wander Luiz Konfirmasi Dirinya Positif Terinfeksi Virus Corona
Baca: Cerita Kapolsek Matraman Menyamar Jadi Warga dan Umpankan Ponselnya Untuk Bekuk Penjambret
Jika itu goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluaranya dicatatkan sebagai belanja negara yang didasarkan pada undang – undang keuangan negara dan undang – undang perbendaharaan negara.
"Apalagi jika ingin memberikan skema langsung ke korporasi harus diperjelas payung hukum kebijakan tersebut, ungkap Kamrussamad.
Ia menerangkan jika kebijakan tersebut tidak bisa langsung diberikan kepada korporasi.
“Setahu kami tidak boleh negara memberikan skema langsung ke korporasi, ini sangat berbahaya berpotensi menjadi skandal besar dikemudian hari," katanya.
JIka ini terjadi peristiwa lebih parah dari BLBI, karena skema BLBI Negara memberikan suntikan dana segar ke korporasi dan negara mendapatkan kompensasi saham di perusahana penerima dana BLBI.
"Skema inilah yang membebani Rakyat Indonesia puluhan tahun sejak awal reformasi, Ujar Kamrussamad.
Kamrussamad berharap memperoleh penjelasan lebih detail dari Menteri Koordinator Perekonomian yang akan mengeluarkan kebijakan recovery bond tersebut.
“Karena itu kita meminta penjelasan resmi dan lengkap dari Menko perekonomian, ada apa dibalik recovery bond, apakah memiliki hubungan pembukaan rekening khusus sumbangan dari pengusaha yang diumumkan pemerintah lalu dibarter dengan recovery Bond ?<' katanya.