Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Larangan Mudik Lebaran, Gubernur DIY Akan Isolasi Pemudik Masuk Yogyakarta

Sultan Hamengku Buwono X meminta pemudik yang masuk di Yogyakarta harus diisolasi selama 14 hari untuk dipastikan bebas dari virus corona.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Larangan Mudik Lebaran, Gubernur DIY Akan Isolasi Pemudik Masuk Yogyakarta
Humas Pemerintah DIY
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemudik yang masuk di Yogyakarta harus diisolasi selama 14 hari untuk dipastikan bebas dari virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan untuk masyarakat agar tidak mudik lebaran dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X meminta pemudik yang masuk di Yogyakarta harus diisolasi selama 14 hari untuk dipastikan bebas dari virus corona.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/3/2020).

Sultan Hamengku mengatakan, langkah yang diambil untuk menangani wabah corona dengan ketersediaan rumah sakit di wilayah Yogyakarta.

Ia menambahkan, rumah sakit yang dirujuk itu harus memiliki fasilitas yang mumpuni dalam penanganan pasien.

Konferensi Pers Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Minggu (15/3/2020)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Humas Pemerintah DIY)

Baca: Soal Larangan Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, Kemenhub Kaji Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik

Baca: Guna Cegah Corona, Para Pemuka Agama Imbau Umat Hindari Kerumunan

"Untuk pemeriksaan pada rumah sakit maupun yang ada di daerah, baik punya pemerintah maupun swasta di mana ada daftar."

"Rumah sakit itu mempunyai kemampuan untuk melakukan pemeriksaan," paparnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Hamengku berharap, rumah sakit juga menyediakan ruang isolasi bagi pendatang yang masuk ke Yogyakarta.

Nantinya para pemudik itu akan diisolasi selama 14 hari di rumah sakit yang dirujuk.

"Dengan harapan punya kesediaan juga untuk isolasi 14 hari, ujar Sultan Hamengku Buwono.

Komentar Kemenhub

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji dalam pemberian sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Kemenhub juga telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona di momen mudik tahun ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, Kemenhub tengah mengkaji pemberian sanksi untuk masyarakat yang memaksa mudik, serta pemberian insentif bagi yang tidak mudik.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN)

Baca: Hotman Paris Curhat Dua Pembantunya Ngotot Mudik di Tengah Pandemi: Imbauan Tak Efektif!

Baca: Fachrul Razi Imbau Masyarakat Tak Mudik di Lebaran 2020 untuk Cegah Penularan Virus Corona

Budi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait wacana larangan mudik lebaran.

"Kita ada kesepakatan bersama, dalam rapat saya akan mengusulkan kepada Pak Ridwan dari Kemenko Maritim."

"Agar bisa melibatkan Pemprov DKI termasuk Kementerian Sosial," papar Budi Setiyadi.

Budi menambahkan, usulannya itu diberikan kepada pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman dan orang yang memilih tidak mudik.

Bagi masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi.

Baca: Menteri Agama Imbau Masyarakat Tinggal di Zona Merah Corona Tidak Mudik

Baca: Banyak Warga Mulai Mudik, Marwan Jafar Minta Gedung Sekolah di Daerah Jadi Tempat Isolasi

Sedangkan, masyarakat yang memilih untuk tidak mudik di tengah wabah corona akan diberi penghargaan.

"Karena nampaknya, kalau kita beri larangan sama sekali itu butuh semacam reward dan punishment."

"Kepada orang-orang yang memaksa mudik kemudian dia akan diberikan punishment apa," ujarnya.

"Lalu yang tidak mudik karena pekerjaannya sektor informal juga harus dibantu dari sisi untuk pendapatan atau paket sembako," sambungnya.

Sehingga, Budi menyampaikan, hal itu diberlakukan agar mereka tidak mudik kembali ke kampung halaman saat wabah Covid-19 yang semakin merebak.

Baca: Upaya Wali Kota Tegal Cegah Corona: Imbau Pengusaha Kuliner dan Warga yang Ingin Mudik

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Jumlah Pasien Corona di Jateng Meningkat karena Puluhan Ribu Warga Mudik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus corona.

Luhut menyebut, upaya itu diambil demi keselamatan seluruh masyarakat.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario."

"Semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2020), dikutip Kompas.com.

Kebijakan itu diambil sebagai salah satu alternatif jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan bersama Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer dan Ketua Steering Committee MGPA, Happy Harinto melakukan jumpa pers seusai rapat koordinasi terkait penyelenggaraan MotoGP Indonesia antara Menko Kemaritiman dan Investasi, ITDC, dan unit usaha ITDC, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maritim), Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Guna menyambut gelaran MotoGP Indonesia 2021, Kemenko Maritim mendukung penuh penyelesaian pembangunan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) yang merupakan sirkuit jalan raya untuk MotoGP pertama di dunia, dan penyiapan infrastruktur pendukung di kawasan pariwisata yang termasuk ke dalam lima destinasi super prioritas tersebut. Tribunnews/Jeprima
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Imbau Masyarakat Tak Mudik, Ganjar Pranowo Sebut Jika Nekat Pulang Status Jadi ODP dan Wajib Isolasi

Baca: Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Ditengah Pandemi Covid-19, Pelanggar Otomatis jadi ODP

Baca: Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya?

Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.

Adapun puncak arus mudik maupun arus balik terjadi pada seminggu sebelum dan setelah Lebaran.

Mudik Lebaran identik dengan berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim khususnya dari perkotaan menuju perdesaan.

Sehingga wabah Covid-19 jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan akan membuat penanganannya semakin sulit.

Apalagi masyarakat yang masih nekat mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas