Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyebaran Corona, KPU Pertimbangkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Satu Tahun

Satu opsi yang dipertimbangkan KPU yakni menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 selama satu tahun atau hingga September 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Penyebaran Corona, KPU Pertimbangkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Satu Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan sejumlah opsi terkait nasib pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Satu opsi yang dipertimbangkan KPU yakni menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 selama satu tahun atau hingga September 2021.

Opsi ini menjadi pertimbangan lantaran belum ada kepastian kapan pandemi virus corona akan berakhir.

Baca: Ekonom: RI Butuh Stimulus hingga Rp 1.000 Triliun untuk Antisipasi Dampak Corona

Baca: Polisi Amankan Warga Cipinang Melayu yang Sebut Penutupan Jalan Inspeksi Kalimalang sebagai Lockdown

"Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun. Dilaksanakan September 2021," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi 'Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).

Baca: Cegah Covid-19 Semakin Meluas, Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia via Pos Lintas Batas

Arief Budiman mengatakan penundaan Pilkada bukan kewenangan KPU.

Hal ini lantaran pelaksanaan Pilkada pada September 2020 tercantum dalam Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, penundaan Pilkada hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, baik melalui revisi dengan prosedur normal maupun melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Namun, Arief Budiman mengingatkan penundaan pelaksanaan Pilkada akan berdampak pada banyak hal.

Baca: Batalkan Mudik Gratis, Erick Thohir Berencana Alokasikan Dana untuk Fokus pada Penanganan Corona

"Termasuk ketika Perppu itu diterbitkan. Penyelenggaraan pemilu September 2020 itu diatur UU. Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu. Beberapa analisis menyebutkan cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi kita harus bersama-sama mengkaji dampak-dampaknya, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," kata Arief Budiman.

Arief Budiman membeberkan, sejumlah hal yang bakal terdampak jika Pilkada ditunda selama setahun.

Sinkronisasi data pemilih yang sudah dikerjakan KPU saat ini akan menjadi tidak berlaku karena dengan ditunda setahun tentu akan terjadi perubahan data pemilih.

Selain itu, perlu diperhatikan juga mengenai daerah-daerah yang menggelar Pilkada dan pihak yang berhak menjadi peserta Pilkada.

Baca: UPDATE Corona di Jawa Barat, 29 Maret 2020: 119 Kasus Positif, 19 Meninggal

"Akan lebih banyak daerah yang diisi penjabat kalau memang memundurkan dan menunda tahapan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Arief Budiman menuturkan, sebelum memasuki bulan Maret 2020, seluruh tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan KPU sesuai peraturan KPU.

Namun, memasuki bulan Maret atau setelah pemerintah mengumumkan tanggap darurat nasional terkait virus corona, KPU menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan protokol pelaksanaan tahapan kepada seluruh petugas di lapangan, seperti larangan tatap muka langsung dan menaati protokol pemerintah mengenai pencegahan penyebaran virus corona.

Selanjutnya, ketika pemerintah mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat nasional hingga Mei 2020, KPU memutu keluarkan keputusan menunda empat tahapan Pilkada selama tiga bulan, yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (Coklit) dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Namun, Arief mengakui, dengan perhitungan empat tahapan tersebut ditunda selama tiga bulan, pelaksanaan pemungutan suara pun akan mundur tiga bulan atau pada Desember 2020.

Akan tetapi, katanya, bulan Desember dirasa masih sangat riskan lantaran belum diketahui secara pasti kapan wabah corona akan berakhir. KPU khawatir, dengan waktu yang tidak pasti, pelaksanaan Pilkada akan kembali mundur.

Demikian pula halnya jika mengambil opsi pelaksanaan pemungutan suara digelar pada Maret 2021. Apalagi terdapat pendapat yang menyebut wabah corona baru akan berakhir pada Oktober 2020.

Sementara, dari seluruh tahapan Pilkada, banyak aktifitas dengan skala besar terjadi sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan. Untuk itu, Arief mengakui opsi penundaan Pilkada selama setahun menjadi opsi yang paling masuk akal dibanding opsi lainnya.

"Awalnya kita mau Juni 2021, tapi kalau penundaan berkali-kali dikhawatirkan tidak cukup ruang," kata Arief Budiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas