Rabu Lusa, Bareskrim Panggil Rocky Gerung
Untuk diketahui Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockyyygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Rabu Lusa, Bareskrim Panggil Rocky Gerung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rocky-gerung-s-tw8ty63.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (1/4/2020) besok bakal memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi.
"Iya betul dipanggil pukul 10.00 WIiB, undangan klarifikasi yang ditujukan ke Pak Rocky Gerung sudah dikirimkan," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin (30/3/2020).
Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.
Dalam pemeriksaan nanti, Argo menuturkan penyidik bakal meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
Baca: Presiden: Perlu Ada Kebijakan Darurat Sipil agar Physical Distancing Efektif
Jenderal bintang satu ini berharap Rocky Gerung koperatif memenuhi panggilan penyidik karena surat panggilan sudah dikirimkan sejak 26 Maret 2020 lalu.
"Tentunya diminta klarifikasi, jadi penyidik mengetahui berkaitan dengan apa laporannya. Kalau sudah klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli baru kemudian gelar perkara. Jika memenuhi unsur pidana, ya dilakukan penyidikan kalau tidak memenuhi unsur pidana bisa dihentikan," tambah Argo.
Untuk diketahui Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockyyygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Gejala Virus Corona Ringan hingga Berat, Berikut 11 Cara Pencegahannya
Henry Yosodiningrat mempermasalahkan kalimat "dungu" dalam unggahan akun tersebut. Menurutnya unggahan itu merupakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja.
Untuk melengkapi laporannya, Henry Yosodiningrat menyertakan tangkapan layar unggahan yang memuat kata "dungu". Oleh Henry, Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.