Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Sepakat Potong Gaji 50 Persen untuk Perangi Corona

Beberapa Fraksi di DPR melemparkan usulan pemotongan gaji anggota dewan sebesar 50 persen untuk memerangi virus corona atau covid-19.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Sepakat Potong Gaji 50 Persen untuk Perangi Corona
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar mengenakan masker saat menjalani rapat paripurna pembukaan masa persidangan III di gedung Nusantara, Senin (30/3/2020) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa Fraksi di DPR melemparkan usulan pemotongan gaji anggota dewan sebesar 50 persen untuk memerangi virus corona atau covid-19.

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh P. Daulay mengatakan bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah mengintruksikan anggota dewan dari Fraksi PAN segera merealisasikan pemotongan gaji sebesar 50 persen.

Menurutnya, hasil pemotongan gaji akan disebar dan dipergunakan di berbagai daerah, yang terdampak penyebaran virus corona.

"Berlaku sejak April 2020, otomatif (langsung dipotong 50 persen)," ujar Saleh kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Selain Fraksi PAN, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin juga mengajak semua anggota dewan untuk bersedia dipotong gajinya dalam membantu penanganan virus corona.

"Saya ingin mengetuk rekan semua, bagaimana kita memberikan gaji kita setengahnya untuk membantu yang sedang membutuhkan," ujar Nurul.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II Fraksi NasDem Saan Mustopa meminta pimpinan DPR untuk menjadi nakoda bagi anggota dewan dalam memotong separuh gajinya.

Berita Rekomendasi

"Kami usul pimpinan inisiasi pemotongan gaji per bulan April ini, sebagai bentuk kepedulian di DPR," papar Saan.

Baca: Semua Fraksi Sepakat Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Hadapi Pandemi Corona

Sementara Fraksi PKB yang diwakili Cucun Ahmad Saymsurijal menilai pemerintah membutuhkan dukungan dari parlemen, baik dari regulasi maupun lainnya.

"PKB sepakat sebagian gaji untuk dialokasikan kepada masyarakar terkena covid-19," papar Cucun.

Diketahui, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta. Angka tersebut, belum termasuk tunjangan lainnya dan tunjangan jabatan bila yang bersangkutan merangkap sebagai ketua maupun wakil ketua DPR.

Secara total, untuk anggota DPR dengan tunjangan tanpa ada jabatan lainnya, setiap bulan mendapatkan gaji sebesar Rp 66,1 juta.

Jika dipotong 50 persen dari total yang diterima setiap bulan, maka setiap anggota DPR menyumbang sekitar Rp 33 juta atau secara total Rp 18,97 miliar dari 575 anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas