Cegah Corona, Pemerintah Larang Warga Negara Asing Berkunjung dan Transit di Indonesia
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indoensia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indoensia.
Hal itu sebagai bagian dari antisipasi penyebaran virus Covid-19 dari luar negeri (imported case).
"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat. Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui konferensi pers jarak jauh, Selasa, (31/3/2020).
Baca: Anggota DPR Sepakat Potong Gaji 50 Persen untuk Perangi Corona
Larangan masuk Indonesia tersebut terkecuali bagi para pemegang Kitas, Kitap, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain.
"Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," katanya.
Kebijakan baru tersebut menurut, Retno akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru.
Sebelumnya dalam Rapat terbatas jarak jauh, Presiden meminta aturan lalu lintas WNA dari luar negeri diperketat.
Hal itu karena terjadi pergeseran episentrum penyebaran Covid-19 dari China ke Amerika Serikat Dan Eropa.
"Saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler secara berkala untuk antisipasi pergerakan covid19 dari berbagai negara yang ada di dunia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.