Cegah Penyebaran Corona di Desa, Kemendes Keluarkan Surat Edaran
Kemendes PPDT mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di pedesaan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
![Cegah Penyebaran Corona di Desa, Kemendes Keluarkan Surat Edaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petugas-kesehatan-mengukur-suhu-tubuh-penumpang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di pedesaan.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengungkapkan dalam surat edaran tersebut berisi soal Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
"Jadi keluar kebijakan Kemendes yaitu Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 maret 2020 yaitu tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa," ujar Eko di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (30/3/2020).
Baca: Malaysia Lockdown, Warga Miskin Mulai Kekurangan Makanan
Mandat dari surat edaran tersebut ada dua hal pokok. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai.
"Karena ada bagian dari masyarakat menikmati apa yang dilakukan oleh desa dan masyarakatnya yaitu tentang jaring pengaman sosial, di mana kita perkuat dari sisi masyarakat maka melalui padat karya tunai," jelas Eko.
Sementara itu, poin kedua adalah mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19. Menurutnya dua hal tersebut sangat penting karena perlu ada perubahan yang ada di dana desa.
Eko mengatakan Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan tersebut karena bagian dari instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.