Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Solok Selatan ke PN Padang
Yamin merupakan penyuap eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar ke Pengadilan Negeri Padang, Selasa (31/3/2020) hari ini.
Yamin merupakan penyuap eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.
"Terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana ATAU kedua pasal 13 UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Baca: Via Vallen Bagi-bagi Sembako ke Rumah Warga saat Pandemi Corona: Semoga Bisa Meringankan
Baca: Menlu : Ada 11.838 WNI di Luar Negeri yang Bekerja di Kapal Pesiar
Selanjutnya, Ali berujar, Yamin akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Padang. Terdakwa untuk sementara dititipkan penahanannya di Rutan Klas II B Padang.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan telah di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan," beber Ali.
Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.