Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga dari APBD untuk Tangani Pandemi Virus Corona

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga dari APBD untuk Tangani Pandemi Virus Corona
Dok. BNPB
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya,

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.

Baca: Pemerintah Berlakukan Pelarangan Sementara Kunjungan WNA Masuk dan Transit Wilayah Indonesia 

“Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Pertama, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.

“Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Safrizal menambahkan.

Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.

Berita Rekomendasi

Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah COVID-19 sangat terkait dengan kebersihan.

Berikutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.

Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan.

“Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” ujar Safrizal.

Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenhub Menghentikan Operasional Jembatan Timbang

Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.

“Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri... tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” tutur Safrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas