Pilkada 2020 Ditunda Akibat Corona, Muncul 3 Opsi Pelaksanaan, Ada Kemungkinan Tak Digelar Tahun Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada
Penulis: Putradi Pamungkas
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada).
Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.
Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Baca: 300 Orang Positif Covid-19 Seusai Rapid Test, Karantina Parsial Akan Diberlakukan di Kota Sukabumi
Baca: Wali Kota Tegal Ajak Seluruh Daerah Isolasi Sebelum Menyesal, Jokowi: Karantina Wewenang Pusat
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.