KSP: Kebijakan PSBB Pilihan Paling Rasional di Tengah Wabah Virus Corona
Dalam hal ini, setidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan PSBB
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh yang diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menjadi pilihan paling rasional di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia.
“Seperti berkali-kali disampaikan Presiden, ini kebijakan paling rasional dari banyak pilihan dan usulan soal percepatan penanganan Covid-19,” ujar Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Baca: Bintan Kedatangan 39 Tenaga Kerja Asing di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Pemkab
Dalam hal ini, setidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pertama, kata Juri, tentu saja, untuk menyelamatkan warga negara dari wabah Covid-19.
Kemudian yang kedua, lanjut Juri, pemerintah mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru Nusantara.
Hal itu juga menyangkut soal jumlah penduduk atau kondisi demografi dan pertimbangan pemenuhan ekonomi masyarakat.
PSBB didahului oleh keluarnya kebijakan pemerintah yang ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Langkah PSBB diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutur dia.
PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 dan berlaku mulai tanggal diundangkan yakni di hari yang sama.
Dengan adanya PP tersebut, setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Baca: 100 Awak Positif Covid-19, Kapten Kapal Induk AS: Para Pelaut Kami Tak Harus Mati Seperti Ini
Aoabila disetujui, pelaksanaannya mesti mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan PSBB di wilayah tertentu di Tanah Air juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang saat ini dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.