Masa Pengisian Sensus Penduduk Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Ini Caranya
Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui online lewat situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu www.sensus.bps.go.id, simak panduannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk 2020 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yakni www.sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk 2020 online rencananya berlangsung mulai pertengahan Februari hingga 31 Maret 2020.
Namun karena adanya wabah pandemi Covid 19 yang sedang merebah di Indonesia, BPS akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pengisian sensus penduduk online ini.
Masa pengisian sensus penduduk online ini diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Sedangkan untuk pelaksanaan sensus wawancara, juga akan diundur yaitu mulai tanggal 1 September 2020 hingga 30 September 2020.
Baca: Jika Terpaksa Harus Keluar Rumah di Tengah Wabah Corona, Ini Pesan Khusus Ganjar Pranowo untuk Warga
Hal ini merupakan tindakan dan upaya pihak BPS untuk mengurangi resiko kesehatan saat melakukan pendataan ke rumah.
Maka, dengan ini diharapkan akan ada lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi mengisi sensus penduduk.
BPS selalu mengimbau masyarakat agar mengikuti sensus penduduk dan berpartisipasi dalam mendata perkembangan penduduk Indonesia.
Maka pastikan Anda tercatat secara mandiri di laman resmi yang disediakan BPS, dan jangan sampai lupa untuk mengisi sensus online.
Saat ini 32,4 juta masyarakat telah ikut berpartisipasi melakukan pengisian sensus mandiri secara online.
Sensus ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Dengan adanya sensus penduduk secara online, bisa memudahkan masyarakat untuk mencermati sendiri data diri dan keluarganya masing-masing.
Baca: Login sensus.bps.go.id 2020, Situs Resmi BPS Sensus Penduduk 2020 Online
Anda dapat mengakses situs tersebut melalui komputer, ponsel, maupun tablet.
BPS juga mengimbau masyarakat agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.
BPS menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020?
Kalau Anda masih bingung dan kesulitan dalam mengisi sensus penduduk, simak cara berikut:
Langkah-Langkah Pengisian Sensus
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan
2. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
5. Jika pertama kali melakukan akses pada SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik "Mulai Mengisi"
8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
- Pada halaman pertama Anda diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
- Kemudian halaman selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
- Selanjutnya Anda diminta mengisikan data keluarga satu-persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, isteri, anak atau anggota lainnya.
- Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol "Kirim"
11. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi Anda yang baru pertama kali membuka portal, akan dimintai untuk membuat sandi atau password.
Kalau Anda sudah pernah login sebelumnya, Anda cukup memasukkan sandi saja.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bagi warga yang belum mengisi sensus penduduk online, akan dilakukan tahap pendataan oleh petugas sensus.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi para orang tua yang belum melek teknologi.
Baca: Sensus Penduduk Online 2020 Dimulai Hari Ini Sabtu (15/2/2020), Simak Cara Pengisiannya SPO 2020!
Baca: Sensus Penduduk Online Berlangsung hingga 31 Maret 2020
Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.
Informasi yang Anda sampaikan nantinya telah dijamin kerahasiaannya oleh BPS.
Jaminan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Ini 3 Tips Mengisi SP Online dengan Lancar:
1. Pastikan koneksi atau jaringan internet yang Anda gunakan stabil dengan jaringan LTE atau 4G.
2. Gunakanlah browser terupdate dalam mengisi sensus secara online, seperti Chrome, Firefox, dan Safari.
3. Lalu gunakan mode private pada browser Firefox dan Safari, sementara untuk browser Chrome gunakan mode incognito.
Namun, sebelum melakukan pengisian sensus sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen pribadi.
Jika Anda belum mengisi sensus penduduk secara online, Anda akan didatangi petugas sensus untuk melakukan sensus wawancara pada tanggal 1-30 September 2020.
Tim BPS mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan dapat mengenali petugas BPS resmi yang nantinya akan datang ke lokasi untuk melakukan pendataan.
Kenali petugas sensus, Petugas Sensus BPS ini nantinya akan melakukan penyensusan penduduk bagi masyarakat yang belum melakukan pengisian sensus secara online.
Lalu seperti apa identitas petugas sensus yang resmi dari BPS?
Berikut identitas petugas sensus, dilansir Twitter @bps_statistics:
1. Petugas memakai rompi berwarna biru tua dengan logo BPS di bagian dada kiri dan juga terdapat tulisan "PETUGAS SENSUS" di bagian punggung.
2. Petugas membawa tas punggung berwarna hitam dengan logo BPS dan Sensus Penduduk 2020.
3. Petugas sensus juga memakai tanda pengenal yang bertuliskan nama petugas.
4. Setiap petugas sensus akan membawa surat tugas resmi dari BPS Kabupaten/Kota setempat.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.