Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menkumham: Pembebasan 30.000 Narapidana dan Anak Berdasarkan Aturan Hukum

pihaknya memperhitungkan dapat mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham: Pembebasan 30.000 Narapidana dan Anak Berdasarkan Aturan Hukum
Chaerul Umam/Tribunnews.com
raker virtual Menkumham dengan Komisi III DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan upaya membebaskan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran coronavirus disease (Covid)-19 dilakukan berdasarkan aturan hukum.

“Kami mengharapkan tidak ada moral hazard (risiko moral,-red). Ini pelepasan by law,” kata dia, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pemakaman Jenazah Corona Sudah Sesuai Prosedur Jangan Ditolak, Jaga Perasaan

Melalui kebijakan itu, menurut dia, pihaknya memperhitungkan dapat mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu.

Berdasarkan laporan yang diterima, dia mengaku, pada Rabu ini sudah sebanyak 5556 WBP yang dibebaskan.

“Kebijakan Permenkumham nomor 10, kami perhitungkan bisa mengeluarkan di angka 30 ribu. Bisa mencapai 35 ribu. Per hari ini jam 11.00, sistem kami melaporkan sudah dikeluarkan 5556 WBP dengan Permenkumham nomor 10 dan keputusan Menkumham nomor 19,” kata dia.

Baca: Anggota Komisi V DPR Minta Anggaran SILPA Program Padat Karya Dimanfaatkan Tangani Corona

Dia meminta kepada jajaran agar selama kurun waktu satu minggu ini sudah dibebaskan WBP yang memenuhi kriteria-kriteria di Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami minta jajaran selambat-lambatnya dalam satu minggu peraturan dan keputusan menteri, sudah harus selesai dilaksanakan, dilaporkan dan diawasi. Jam per jam melalui sistem,” tambahnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas