Panduan Lengkap Daftar Nikah Online selama Wabah Corona, Simak di Laman Resmi simkah.kemenag.go.id
Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.
Salah satu yang turut terkena imbasnya adalah prosedur pendaftaran menikah.
Meski negara masih berstatus darurat bencana corona, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Akan tetapi, setelah kebijakan work from home / WFH diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
• Mekanisme Rencana Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi untuk Hadapi Penyebaran Virus Corona
• Virus Corona Sebabkan Banyak Resepsi Pernikahan Ditunda, Pengusaha Catering Curhat Merugi
Pendaftaran secara online ini, berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.
Sementara, calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.
Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.