Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani Wabah Virus Corona, Jokowi Minta Pemda Eratkan Kerja Sama dengan Pusat

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebut Presiden dapat dijadikan acuan agar daerah dan pusat dalam visi yang sama.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tangani Wabah Virus Corona, Jokowi Minta Pemda Eratkan Kerja Sama dengan Pusat
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Menteri PUPR Dr. Ir. M. Basoeki Hadimoeljono, M.Sc dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis., M.Si. kembali meninjau pembangunan rumah sakit khusus pasien wabah Virus Corona (Covid-19) di Kampung Sijantung, Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/3/2020). Panglima TNI di hadapan awak media menyampaikan bahwa saat ini pembangunan rumah sakit khusus Corona di Pulau Galang sudah mencapai 78 persen, namun masih perlu melatih tenaga medis perawatan pasien Corona agar bisa mengoperasionalkan rumah sakit ini sehingga efektif. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Sus Taibur Rahman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghadapi dampak pandemi global Covid-19, Presiden Joko Widodo mengajak kerja sama pemerintah pusat dan daerah. Sinergi erat antara keduanya dibutuhkan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari Covid-19 hingga ke daerah.

"Yang paling penting menurut saya bagaimana kerja sama antara pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang paling bawah. Dari yang paling atas, presiden, sampai nanti di kepala desa. Ini penting sekali," ujarnya usai meninjau kesiapan rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 1 April 2020.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebut Presiden dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah agar berada dalam satu garis visi yang sama.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang menjadi aturan pelaksanaan dan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

"Kita ini bekerja berdasarkan aturan undang-undang yang ada. Kita bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada Undang-Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan ya itu yang dipakai," ucapnya.

Presiden menyatakan, langkah-langkah yang kini ditempuh pemerintah merupakan langkah yang sebelumnya telah diperhitungkan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia, baik kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan, maupun kemampuan fiskal.

Jokowi menyatakan, Pemerintah juga telah mempelajari langkah-langkah dan kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menangani kasus Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Kita tidak mengambil jalan yang itu (lockdown). Kita aktivitas ekonomi tetap ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak. Jaga jarak aman yang paling penting. Kita sampaikan sejak awal, social distancing atau physical distancing itu yang paling penting," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas