30 Ribu Napi Dibebaskan untuk Cegah Virus Corona, Ini Penjelasan Yasonna Laoly soal Syarat
Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk napi kasus korupsi dan narkoba.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020).
![Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020).](https://cdn2.tstatic.net/wow/foto/bank/images/menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-yasonna-laoly-dalam-tayangan-youtube-tvonenews.jpg)
• Jenazah Virus Corona di Banyumas Dapat Penolakan, 4 Kali Pindah Tempat, Bupati: Bukan Salah Mereka
Dilansir TribunWow.com, dalam kebijakannya tersebut, Yasonna Laoly memberikan beberapa persyaratan.
Para napi harus setidaknya sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.
Hal itu tidak berlaku untuk para gembong narkoba yang mempunyai masa pidana 10 tahun ke atas.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>
Berita Rekomendasi