Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Aji Mumpung, Yasonna Gunakan Dalih Wabah Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Aji Mumpung, Yasonna Gunakan Dalih Wabah Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laloly yang bakal membebaskan koruptor untuk mencegah penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).

Adapun rencana Yasonna untuk membebaskan  koruptor itu dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca: Respons PKB soal Usul Pembebasan Napi Korupsi: Pak Yasonna Laoly Punya Pertimbangan

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai pencegahan penularan Covid-19 hanya dalih Yasonna untuk membebaskan koruptor dari lapas.

Menurutnya, pembebasan koruptor merupakan agenda lama Yasonna yang tak kunjung terealisasi.

"Wacana aji mumpung, akal-akalan menaikkan kasus corona dengan upaya merevisi PP 99/2019. Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, corona hanya justifikasi saja. Ini lah sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," kata Donal kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Tandatangani Kepmen Pembebasan Narapidana dan Anak

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019.

Empat di antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.

Berita Rekomendasi

"Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," kata Donal.

Padahal, menurut Donal, PP terebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.

Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator (JC) hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," tegas Donal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas