Lengkapi Berkas Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi Ahli Asuransi
Sesuai petunjuk jaksa, pada Rabu (1/4/2020) kemarin penyidik memeriksa satu saksi ahli yang merupakan ahli bidang asuransi, Irvan Rahardjo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus berupaya melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sesuai petunjuk jaksa, pada Rabu (1/4/2020) kemarin penyidik memeriksa satu saksi ahli yang merupakan ahli bidang asuransi, Irvan Rahardjo.
"Kemarin sudah diperiksa Irvan Rahardjo dari Badan Mediasi dan Arbitase Asuransi Indonesia. Dia ahli bidang asuransi," ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono saat dihubungi Kamis (2/4/2020).
Selain memeriksa saksi ahli, lanjut Hari, jaksa penyidik juga memeriksa enam saksi. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan tambahan karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup.
"Terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk penuntut umum. Keterangan mereka juga digunakan untuk pembuktian berkas pada tiga tersangka, BT, HH dan JHT yang masih proses pemberkasan,"ungkap Hari.
Hari menambahkan pemeriksaan tambahan pada para saksi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker.
Baca: Jiwasraya Bayar Klaim kepada 15 Ribu Nasabah Sebesar Rp 470 Miliar
Baca: Presiden Instruksikan Menkes Terbitkan Permen untuk Atur PSBB
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan karena belum lengkap.
Berkas tersebut pertama dilimpahkan pada 11 Maret 2020 ke jaksa penuntut umum. Lalu dikembalikan karena belum lengkap pada 17 Maret 2020. Kemudian disusul dengan petunjuk Penuntut umum pada 21 Maret 2020.
Dalam perkara ini Kejagung menjerat enam tersangka. Tiga tersangka yang lain ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono.
Keenam tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.