Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia, Kecuali dengan Syarat Ini
Pemerintah menetapkan kebijakan larangan WNA ke Indonesia dan memberikan pengecualian kepada WNA yang memiliki syarat yang telah ditetapkan.
Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan beberapa langkah pencegahan virus corona atau Covid-19.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan perintah larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke Indonesia saat pandemi Covid-19.
Larangan tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, laranga tersebut berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covod-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni seperti dikutip dari Kompas.com.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," ujar Jhoni.
Baca: Berikut Kronologi Soal Masuknya 49 TKA ke Kendari, Gubernur Sultra: Ternyata WNA dari China
Baca: Petugas Amankan WNA yang Tewas di Bali dengan Pakaian Khusus, Polisi: Jangan Kaitkan dengan Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.