Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Novel Baswedan Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan

"Novel (Baswedan,-red) sama pelapornya (jadi saksi,-red)" kata Fedrik, saat dikonfirmasi, pada Kamis (2/4/2020).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Novel Baswedan Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Novel Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang kasus penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada Kamis (2/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mengatakan sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan, yaitu Novel Baswedan.

"Novel (Baswedan,-red) sama pelapornya (jadi saksi,-red)" kata Fedrik, saat dikonfirmasi, pada Kamis (2/4/2020).

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Baca: Novel Baswedan Sebut Ancaman Hukuman Mati untuk Koruptor Dana Covid-19 Tidak Akan Efektif

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas