Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Terbatas

Meskipun sidang digelar secara terbatas, namun jajaran kepolisian tetap melakukan pengamanan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Terbatas
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya mengamankan sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, sidang digelar secara terbatas.

Hal ini, karena Indonesia sedang menanggulangi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggunakan teknologi video conference untuk perangkat sidang. Selain itu, kata dia, sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.

Meskipun sidang digelar secara terbatas, namun jajaran kepolisian tetap melakukan pengamanan.

"Infonya bakal disiarkan secara online. Kalau dari pengamanan sendiri tak banyak ya. Sekitar 30 personel saja,"kata Wiraga saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Untuk persidangan hari ini beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Novel Baswedan untuk dimintai keterangan seputar penganiayaan dirinya.

Baca: Novel Baswedan Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas