Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Usul Napi Korupsi Umur 60 Tahun Bebas, Ternyata Ada Setya Novanto, Kaligis, Patrialis, SDA

Misalkan, Kurnia menyebut, OC kaligis (78), Patrialis Akbar (61), Surya Dharma Ali (63), Setya Novanto (64) dan Siti Fadhila (70).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yasonna Usul Napi Korupsi Umur 60 Tahun Bebas, Ternyata Ada Setya Novanto, Kaligis, Patrialis, SDA
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Penampakan sel Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan Covid-19 dikhawatirkan sejumlah pegiat anti korupsi.

Pasalnya, Peneliti ICW Divisi Hukum Kurnia Ramadhana menyatakan, revisi itu dapat membuat narapidana korupsi berumur 60 tahun ke atas menghirup udara bebas.

Kurnia mengatakan, jika revisi PP itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka sejumlah narapidana dapat langsung dibebaskan.

Baca: Anies: Pemakaman dengan Protap Covid Sebanyak 401 Orang

Hanya saja, ia menerangkan, hingga saat ini masih belum jelas mengenai ketentuan kriteria bagi terpidana korupsi untuk dinyatakan bebas dari masa tahanan.

“Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya atau cukup salah satu saja,” kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Kendati demikian, ia menggarisbawahi, jika revisi PP itu disahkan oleh Jokowi, maka bisa dipastikan sejumlah koruptor kelas kakap dapat segera keluar dari lapas.

Baca: Kabar Baik, Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah 9 Orang, Total 112 Pulih

Misalkan, Kurnia menyebut, OC kaligis (78), Patrialis Akbar (61), Surya Dharma Ali (63), Setya Novanto (64) dan Siti Fadhila (70).

Berita Rekomendasi

“Nama-nama itu memungkinan dibebaskan melalui revisi PP tersebut,” ujar Kurnia.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menambahkan, langkah Yasonna itu justru menggeser paradigma korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sebagai tindak pidana biasa.

Isnur berujar, penting untuk dipahami, bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya.

Selain telah merugikan keuangan negara, dia mengatakan, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, revisi PP No.99/2012 perlu dilakukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Baca: Teriak Corona Corona, Pria Ini Meludah ke Lantai dan Bikin Onar hingga Akhirnya Dibui

Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas