Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

OC Kaligis hingga Setnov, Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Laoly Disahkan

Jika Wacana Yasonna Laoly Disahkan, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in OC Kaligis hingga Setnov, Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Laoly Disahkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Jika Wacana Yasonna Laoly Disahkan, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar.

Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengumumkan daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas apabila wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diwujudkan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama yang tertera dalam daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna.

Yakni mereka berusia di atas 60 tahun.

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah nama kondang.

Termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas