OC Kaligis hingga Setnov, Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Laoly Disahkan
Jika Wacana Yasonna Laoly Disahkan, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar.
Editor: Putradi Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM - Jika Wacana Yasonna Laoly Disahkan, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar.
Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengumumkan daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas apabila wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diwujudkan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama yang tertera dalam daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna.
Yakni mereka berusia di atas 60 tahun.
Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah nama kondang.
Termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat.