Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang Minta Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Dibatalkan

Saut mengatakan, usulan naik gaji itu sebenarnya agar gaji pegawai KPK juga ikut terkerek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saut Situmorang Minta Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Dibatalkan
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan usulan gaji pimpinan naik saat ia menjabat.

Ia mengatakan, usulan naik gaji itu sebenarnya agar gaji pegawai KPK juga ikut terkerek.

"Jadi persoalannya ide awalnya kita mau naikkin gaji staf, tapi kemudian gaji staf itu patokannya gaji pimpinan. Bukan gaji pimpinan, lalu konsultan punya cara menghitung," kata Saut saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Baca: Ketua KPK Ingatkan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati

Meski begitu, Saut berujar, kenaikkan gaji bukan tanpa polemik.

Para pimpinan KPK jilid IV saat itu sepakat agar usulan naik gaji diterapkan pada era komisioner lembaga antirasuah selanjutnya.

Hal itu, katanya, agar tidak terjadi konflik kepentingan.

"Itu sebabnya dalam rapat saya bilang biar enggak conflict of interest, gaji pegawai itu nanti dinaikkan pada periode berikutnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun setelah melihat dinamika KPK pada saat ini, tepatnya ketika Firli Bahuri cs memimpin, Saut menegaskan agar usulan kenaikkan gaji itu dibatalkan.

Apalagi, imbuhnya, setelah UU 30/2002 digantikan UU 19/2019.

"Usulan kan dibuat pada saat UU KPK yang lama, kalau tahu UU seperti sekarang, kagak ridho juga ane," tegas Saut.

Selain permasalahan UU KPK baru, hal lain yang membuat Saut ingin usulan itu dibatalkan adalah dia setuju dengan penilaian publik terhadap KPK era Firli Bahuri cs.

Dia setuju dengan pendapat masyarakat yang menyatakan KPK era Firli belum menunjukkan kinerjanya.

"Namun ini kan ada kesan yang ditangkap publik 'begitu enaknya, mau kerja kagak', itu arti lainnya, jadi bisa saja itu dibatalkan dulu yang kami ajukan. Sebaiknya malah gajinya pimpinannya diturunin karena tidak adil itu dengan UU sekarang, beda lagi hitung-hitungannya," ujar Saut.

Perihal gaji pimpinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Di aturan ini, gaji pimpinan KPK termasuk tunjangannya berkisar pada Rp122 juta.

Kenaikan gaji dikabarkan diusulkan menjadi Rp 300 juta.'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas