Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Tanggapi Yasonna Laoly Terkait Pembebasan Napi pada Pandemi Covid-19

Dirinya menegaskan sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan, mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahfud MD Tanggapi Yasonna Laoly Terkait Pembebasan Napi pada Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menkopolhukam Mahfud MD 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly sempat mengatakan ingin  membebaskan narapidana koruptor untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kemudian menanggapi hal itu pada Sabtu, (04/04/2020) di Jakarta.

Dirinya menegaskan sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan, mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012.

"Tidak ada rencana memberi remisi atau lembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba," ucapnya dalam video singkat.

Baca: Tertipu Antar Penumpang Banyumas-Solo dan Tak Dibayar, Driver Ojol Ini Hanya Ingat Ciri-cirinya

Baca: Pemerintah Siap Realisasikan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: Penumpang Bus Malang-Jombang Meninggal di Perjalanan: Petugas Evakuasi Berbaju Hazmat

Ia menjelaskan pekan lalu Menkumham membuat keputusan untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana dalam tindak pidana hukum.

Menurut Mahfud MD hal itu disampaikan oleh Yasonna Laoly untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian Menkumham Yasonna Laoly meneruskan informasi terkait adanya permintaan masyarakat itu.

"Pemerintah sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden Republik Indonesia di tahun 2015. Pada 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 tahun 2015," ucap Mahfud MD.

Ia mengatakan sampai hari ini tidak ada rencana untuk pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, terorisme dan bandar narkoba.

"Alasannya, pertama BPnya itu khusus dan berbeda dengan napi yang lain. Kedua tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya (lapas) luas dan bisa melakukan physical distancing," ucapnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan Covid-19 isolasi akan lebih baik dilakukan di lapas yang terbilang luas itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas