Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Napi Korupsi Disebut Yasonna Masih Usulan, OC Kaligis dan Jero Wacik Berpeluang Bebas

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan wacana membebaskan narapidan korupsi demi mencegah penularan covid-19 masih tahap usulan.

Editor: Miftah
zoom-in Pembebasan Napi Korupsi Disebut Yasonna Masih Usulan, OC Kaligis dan Jero Wacik Berpeluang Bebas
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.

Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

Baca: Polri Imbau Anggotanya Peka Terhadap Lingkungan di Tengah Pandemi Corona

Baca: UPDATE Corona Minggu 5 April Pagi: 1,2 Juta Orang di Dunia Terinfeksi, Kematian di Italia Tertinggi

Baca: Mulai 12 April, Penumpang Transjakarta Diwajibkan Pakai Masker untuk Cegah Penyebaran Corona

raker virtual Menkumham dengan Komisi III DPR
raker virtual Menkumham dengan Komisi III DPR (Chaerul Umam/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi, OC Kaligis dan Jero Wacik Tetap Berpeluang Bebas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas