Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Kantor dan Jenis Usaha yang Tetap Buka saat PSBB

Berikut beberapa aturan PSBB sesuai Permenkes No.9/2020 kantor atau instansi yang masih buka selama masa PSBB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Daftar Kantor dan Jenis Usaha yang Tetap Buka saat PSBB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penyebaran covid-19 semakin luas.

Langkah tersebut kemudian disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB ini akan dilakukan oleh Kota/ Kabupaten/ Wilayah yang mengajukan permohonan dengan dasar data-data sekaligus penyebaran dari wilayah tersebut.

Masa PSBB akan dilakukan inkubasi terpanjang yakni 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa kasus baru, maka masa inkubasi akan diperpanjang sejak 14 hari ditemukan kasus terakhir.

Baca: Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB

Baca: PSBB Diberlakukan, Bagaimana Nasib Para Driver Online?

Baca: UPDATE Corona Indonesia, 6 April: 2.491 Pasien Positif, 192 Sembuh, 209 Meninggal Dunia

Masyarakat mulai bertanya-tanya, bagaimana sistem dan bagaimana batasan para pelaku usaha maupun kantor.

Terkait hal tersebut, Permenkes No.9/2020 telah menetapkan beberapa pembatasan tersebut termasuk kantor maupun pelaku usaha yang masih bisa buka untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut beberapa aturan PSBB sesuai Permenkes No.9/2020 kantor atau instansi yang masih buka selama masa PSBB :

1. Peliburan sekolah kecuali pada lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian terkait dengan pelayanan kesehatan.

2. Tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum;

Kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik.

Serta kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:

a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan (TNI dan POLRI)

b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan

c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)

d) Pembangkit listrik dan unit transmisi

e) Kantor pos

f) Pemadam kebakaran

g) Pusat informatika nasional

h) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

i) Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat

j) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

k) Kantor pajak 

l) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

m) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.

n) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

2. Perusahaan komersial dan swasta:

a) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah- buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telurayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

b) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

c) Media cetak dan elektronik.

d) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

e) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

f) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

g) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

h) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

i) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

j) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).

k) Layanan keamanan pribadi.

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Baca: Darurat Corona: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah di Bulan Ramadan

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

a) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat- obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

b) Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

c) Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.

d) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.

e) Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.

f) Unit produksi barang ekspor.

g) Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

4. Perusahaan logistik dan transportasi

a) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.

b) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.

c) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.

d) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

5. Fasilitas Umum

a) Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

b) Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

c) Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

d) Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.

e) Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan. f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan

6. Transportasi

a) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

b) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

c) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

d) Angkutan untuk pengedaran uang

e) Angkutan BBM/BBG

f) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

g) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

h) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)

i) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

j) Angkutan kapal penyeberangan Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan

k) Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas