KPU Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
KPU mengusulkan dua hal, kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan tahapan pemilihan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada. Dia mengharapkan Perppu itu sudah terbit pada akhir bulan April 2020.
“KPU mengusulkan dua hal, kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan tahapan pemilihan. Kedua, kapan pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan kembali. Kebutuhan Perppu cepat. Seharusnya ya mungkin akhir bulan April bisa terpenuhi,” kata Arief, pada sesi diskusi Penundaan Pilkada Dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah, Minggu (5/4/2020).
Sebagai penyelenggara pemilu, Arief menyarankan agar dua materi penting terkait penundaan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah dapat dicantumkan di Perppu Penundaan Pilkada.
Baca: Benarkah Mengonsumsi Vitamin C Dosis Tinggi Efektif untuk Tangkal Virus Corona?
Dua materi tersebut, yaitu kewenangan KPU RI terkait penundaan dan melanjutkan tahapan Pilkada dan kapan pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan kembali. Untuk saat ini, kata dia, dua materi itu adalah hal penting yang perlu diatur segera.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
“Bukan berarti yang lain tidak penting, penting. Kalau membicarakan itu semua di sini, setiap pasal harus dikaji, dibahas sangat mendalam detail supaya Perppu memberi itu, itu terlalu lama,” kata dia.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengenal penundaan Pilkada. UU Pilkada hanya mengenal pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. KPU RI tidak berwenang menetapkan pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan.
Menurut dia, untuk pemilihan gubernur penetapan pemilihan gubernur lanjutan dan susulan dilakukan menteri atas usul KPU Provinsi.
Sedangkan, pemilihan bupati/walikota penetapan pemilihan bupati/walikota lanjutan dan susulan dilakukan gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.
“Meskipun, kami menetapkan penundaan, tetapi kapan mau dilakukan pemilu lanjutan itu kewenangan diberi kepada institusi lain. Kami sudah bersurat kepada Presiden untuk dilakukan penyempurnaan. Jadi (penetapan,-red) bisa dilakukan KPU,” kata dia.
Selain kewenangan terkait penetapan penundaan dan melanjutkan tahapan pemilihan, dia menambahkan, hal lain yang perlu diatur di Perppu itu adalah kapan pelaksanaan Pilkada.
“Ada pasal di undang-undang yang sudah menentukan jadwal Pilkada September 2020. Karena jadwal sudah dipatok september 2020 atau sudah ditentukan, maka di luar September 2020 undang-undang harus direvisi. Yang paling cepat Perppu. itu mengapa Perppu diusulkan,” tambahnya.