Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peniadaan Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 19 April 2020

Semula kebijakan itu direncanakan akan berakhir pada 5 April 2020. Namun kebijakan itu diperpanjang sebanyak 14 hari atau hingga 19 April 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Peniadaan Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 19 April 2020
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Saat ini Polda Metro Jaya mengumumkan akan memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan akan memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta.

Semula kebijakan itu direncanakan akan berakhir pada 5 April 2020. Namun kebijakan itu diperpanjang sebanyak 14 hari atau hingga 19 April 2020.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, perpanjangan ini bertujuan agar menghentikan penyebaran virus Corona.

Baca: Jubir Penanganan Covid-19 Ingatkan Isolasi Mandiri Bukan Diasingkan, Jangan Dikucilkan

Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN, Login di www.pln.co.id atau via WhatsApp, Simak Caranya di Sini

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap  yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang  sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Fahri Siregar kepada awak media, Senin (6/4/2020).

Baca: Nadia, Harimau Malaya di Kebun Binantang New York Tertular Covid-19

Sebagai informasi, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap memang tidak bakal berlaku. Namun demikian, pelanggaran lalu lintas lain tetap bakal ditindak oleh pihak kepolisian.

Termasuk juga, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang). 

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan sejumlah imbauan pada warganya.

Terkait lalu lintas transportasi, Anies mencabut kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta.

"Kami mencabut sementara kebijakan ganjil-genap di Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih aman," tutur Anies dalam jumpa pers, Minggu (15/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas