Polri Tangani 77 Kasus Hoaks Soal Corona
Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait pandemi virus corona di Indonesia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan selama massa pandemi corona melanda Indonesia, Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait penyebaran virus corona.
Belakangan tidak hanya kasus hoaks penyebaran virus corona saja yang diproses Polri.
Tapi juga ujaran kebencian maupun penghinaan presiden dan pejabat negara terkait kebijakan penanganan virus corona.
"Kasus hoaks terkait corona yang kami tangani sampai saat ini ada 77 kasus hampir di setiap Polda menangani," ucap Listyo kepada Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).
Baca: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Pembayaran Zakat di Tengah Pandemi Corona
Karena jumlah kasus hoaks yang ditangani terus meningkat setiap harinya, jenderal bintang tiga ini meminta masyarakat menggunakan media sosial untuk hal yang lebih positif.
Dia mencontohnya, baiknya media sosial digunakan untuk menyebarkan informasi upaya pencegahan virus corona sehingga masyarakat selalu waspada dan melakukan langkah pencegahan.
Baca: Ridwan Kamil akan Berlakukan Jam Malam Seluruh Wilayah Jawa Barat
"Terkait penggunaan medsos, tolong gunakan secara positif dari pada nanti berurusan dengan penegak hukum. Jangan digunakan untuk provokatif, atau malah menyesatkan masyarakat," katanya.
Berikut data jajaran Polda yang menangani kasus hoax seputar corona dan penghinaan pada presiden serta pejabat negara :
1. Direktorat Siber Bareskrim Polri 6 kasus
2. Polda Kalimantan Timur 6 kasus
3. Polda Metro Jaya 11 kasus
4. Polda Kalbar, Polda Sulsel masing-masing 4 kasus.
5. Polda Jawa Barat 6 kasus
6. Polda Jawa tengah 3 kasus
7. Polda Jawa Timur 11 kasus
8. Polda Lampung 5 kasus
9. Polda Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Utara masing-masing 3 kasus
10. Polda Kepri satu kasus
11. Polda Bengkulu dan Polda Maluku masing-masing dua kasus
12. Polda NTB 4 kasus
13. Polda Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing menangani satu kasus.