Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Darurat Corona, Komnas HAM Minta Rencana Pengesahaan RKUHP Ditunda

Komnas HAM menilai ada beberapa alasan pengesahan RKUHP yang perlu ditunda agar bisa membawa perubahan signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Indonesia Darurat Corona, Komnas HAM Minta Rencana Pengesahaan RKUHP Ditunda
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai konferensi pers terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai Papua pada Jumat (5/4/2019) di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (5/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar menunda rencana pengesahan RKUHP.

Komnas HAM menilai ada beberapa alasan pengesahan RKUHP yang perlu ditunda agar bisa membawa perubahan signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.

"Dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 yang hingga 6 April 2020 sudah merenggut nyawa 209 orang dan 2.491 positif virus corona," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2020).

Baca: Pandemi Virus Corona, Pemerintah Didorong Berikan Stimulus Untungkan Semua Pihak

Choirul menyebut perlu kajian mendalam dari sisi proses, serta partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut.

"Sehingga Presiden dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," ujar Anam.

Ditambah, Presiden dan DPR RI diminta agar memperhatikan beberapa catatan dari Komnas HAM terkait substansi RKUHP yang pasal-pasalnta dinilai bermasalah, di antaranya soal hukum kebiasaan masyarakat yang rawan untuk disalahtafsirkan, hingga ke tindak pidana khusus kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM meminta Presiden dan DPR RI untuk membuka draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," pungkas Anam.

Baca: Jokowi Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga, Ini Syaratnya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas