Pemerintah Bakal Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan Hari Raya
Pemerintah meminta agar perusahaan swasta tetap memberikan THR bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Warganet ramai memperbincangkan soal tunjangan hari raya atau THR di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui, adanya wabah virus corona membuat sejumlah perekonomian mengalami penurunan.
Bahkan, beberapa orang harus kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai tunjangan hari raya atau THR yang akan didapatkan.
Mengetahui hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuat sejumlah kebijakan tentang THR.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Youtube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).
Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.