Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bakal Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan Hari Raya

Pemerintah meminta agar perusahaan swasta tetap memberikan THR bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Pemerintah Bakal Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan Hari Raya
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

TRIBUNNEWS.COM - Warganet ramai memperbincangkan soal tunjangan hari raya atau THR di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, adanya wabah virus corona membuat sejumlah perekonomian mengalami penurunan.

Bahkan, beberapa orang harus kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai tunjangan hari raya atau THR yang akan didapatkan.

Mengetahui hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuat sejumlah kebijakan tentang THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Youtube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas