Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Bakal Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan Hari Raya

Pemerintah meminta agar perusahaan swasta tetap memberikan THR bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemerintah Bakal Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan Hari Raya
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

TRIBUNNEWS.COM - Warganet ramai memperbincangkan soal tunjangan hari raya atau THR di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, adanya wabah virus corona membuat sejumlah perekonomian mengalami penurunan.

Bahkan, beberapa orang harus kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai tunjangan hari raya atau THR yang akan didapatkan.

Mengetahui hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuat sejumlah kebijakan tentang THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Youtube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas