Segera Login djponline.pajak.go.id untuk Isi Laporan SPT Tahunan, Batas Waktu hingga 30 April 2020
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 dilakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia. Simak caranya di sini!
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Pajak RI memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2020.
Relaksasi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 ini dilakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang sedang merebak di Indonesia.
Selain itu, pelayanan tatap muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup hingga 21 April 2020.
Oleh karenanya, maka seluruh pelayanan SPT Tahunan dilakukan secara daring/online.
Baca: Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya
Baca: DJP Online: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya
Pelayanan perpajak dihentikan sementara hingga 21 April 2020 pada:
1. TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
2. LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya
3. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal, pelayanan publik, dan lainnya
Namun, khusus pelayana VAT Refund di bandara tetap buka.
Selama diberlakukan kebijakan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online:
- Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filling atau e-form
- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak KPP
- Permintaan lupa EFIN dilakukan melalui:
a. Kring Pajak Telepon 1500200, akun Twitter @Kring_Pajak, atau LiveChat di www.pajak.go.id
b. Kirim email langsung ke KPP
- Wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri untuk pelaporan SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website www.pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video, conference, atau sarana online lainnya.
Cara aktivasi EFIN via online:
- Sampaikan pelaporan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP
- Satu email wajib hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh Anda dengan database DJP
- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Bagaimana jika lupa EFIN?
Bisa dilakukan dengan dua cara di antaranya melalui email KPP dan Kring Pajak, berikut langkah-langkahnya:
1. Melaui email KPP
- Sampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP
- Satu email hanya bisa digunakan satu permohonan layanan lupa EFIN
- Permohonan lewat email dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO)
- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
2. Melalui Kring Pajak
- Sampaikan permohonan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP
- Satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah yang bersangkutan, maka petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.
Dilansir dari online-pajak.com, berikut langkah-langkah pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling di djponline.pajak.go.id:
1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.
2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP
3. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.
Informasi selengkapnya mengenai panduan E-filing klik tautan di bawah ini:
Informasi selengkapnya mengenai panduan E-form silakan klik tautan di bawah ini:
Informasi selengkanya mengenai SPT Tahunan dapat dilihat di pajak.go.id
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)