Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Jadi Sorotan, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya di Rapat

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan tak pernah membahas soal wacana Yasonna yang ingin bebaskan napi koruptor.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Jadi Sorotan, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya di Rapat
Instagram.com/jokowi
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana kasus korupsi belakangan ini tengah menjadi sorotan.

Wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra dari publik.

Yasonna Laoly mewacanakan hal itu dengan dalih untuk mencegah penularan Covid-19.

Presiden Jokowi pun telah angkat bicara mengenai wacana tersebut.

Ditegaskan Jokowi, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat dan tak akan membebaskan narapidana koruptor.

Jokowi memastikan tidak akan membebaskan narapidana korupsi.

 Tanggapi Wacana Pembebasan Koruptor, Najwa Shihab Dituding Memprovokasi oleh Yasonna, Ini Reaksinya

 Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Corona, Najwa Shihab Sebut Hanya Akal-akalan Saja

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Diungkapkan Jokowi, wacana Yasonna Laoly tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diberitakan, Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas