Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota berlangsung mulai Jumat (10/4/2020).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak
YouTube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota akan berlangsung mulai Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.

Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

 Jakarta akan Terapkan PSBB, Anies Baswedan Larang Warga Berkumpul Lebih dari 5 Orang

 Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas

Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.

"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.

"Karena pernyataan PSBB lagi-lagi hanya PSBB, itu harus diajukan dulu oleh gubernur, bupati, wali kota."

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait hal itu, Refly lantas menyinggung perjuangan Anies Baswedan untuk mendapatkan izin PSBB dari Kementerian Kesahatan.

Ia menyebut Anies Baswedan diharuskan melengkapi data sebelum bisa menerapkan PSBB di DKI Jakarta.

"Dan disertai data-data dan lain sebagainya, konon sebanarnya DKI datanya belum lengkap," kata Refly.

>>> Baca Selengkapnya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas